Surat edaran lebih dapat diartikan sebagai surat pengantar untuk mengantarkan suatu produk kebijakan dan di dalam isinya tidak merubah, tidak menambah-nambahi, tidak menganulir peraturan yang dihantarkannya, sehingga peraturan yang dihantarkan tetap utuh dan tidak bermakna ambigu (ganda) akibat dari surat edaran dimaksud.
Sebagaimana kita ketahui, telah banyak beredar berbagai Surat Edaran yang berkemungkinan menambah-nambahi sehingga berpotensi menganulir berbagai produk kebijakan yang didasarinya. Sebagaimana mestinya, muatan dalam Surat Edaran tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam produk perundang-undangan yang didasarinya.
Landasan filosofis untuk segera menghapus dan membatalkan berbagai Surat Edaran yang menyimpang, adalah kecepatan dan ketepatan serta kemampuan Pimpinan Lembaga penerbit Surat Edaran dalam mengembangkan pertimbangan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.