Surat keputusan merupakan suatu ketetapan tertulis yang dibuat oleh badan atau instansi yang berdasarkan perundang-undangan yang sedang berlaku. Pada umumnya, surat ini dikeluarkan oleh lembaga formasl seperti organisasi, sekolah, instansi pemerintah, dan lembaga-lembaga lainnya.
Biasanya yang berwenang mengambil keputusan adalah pemimpin atau kepala dari lembaga. Adapun fungsi surat keputusan sebagai penentu status resmi atau status hukum dari seseorang atu organisasi mengenai status atau status yang dimiliki oleh semua pihak dalam suat keputusan yang bersangkutan.
Keputusan-keputusan yang diambil oleh lembaga tidak diperkenankan dalam bentuk lisan. Karena kekuatannya sangat rendah dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti. Oleh sebab itu, dibutuhkan surat keputusan yang memiliki pengaruh hukum.